Airlangga Hartarto Diperiksa KPK, Berikut Respons Jokowi
July 27, 2023
Presiden Joko Widodo menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023) hari ini. Jokowi menyatakan, semua pihak mesti menghormati proses hukum yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum.
"Ya kita harus menghormati proses hukum di mana pun, di KPK, di kepolisian, di kejaksaan semua harus menghormati," kata Jokowi di Malang, Selasa (24/7/2023), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Airlangga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022. Pantauan Kompas.com, Airlangga diperiksa selama kurang lebih 12 jam.

Sumber foto: liputan6.com
Ia tiba di Kejagung pada pukul 08.25 WIB dan keluar gedung pemeriksaan pukul 21.08 WIB. "Saya sudah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab sebaik-baiknya," kata Airlangga usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Senin malam.
Adapun Kejagung sebelumnya menyatakan, pemeriksaan terhadap Airlangga diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan, khususnya terkait kebijakan fasilitas ekspor CPO. Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya. Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun. Selain itu, dalam kasus yang sama, ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah.

Sumber foto: promediateknologi.id
Kelimanya telah berstatus terpidana. Lima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Ia divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
Lalu, anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara. Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.