Share It
Berita Unik & Terkini

Cara Mencairkan Saldo BPJS Pasca Mengundurkan Diri dari Pekerjaan
August 19, 2023

Cara Mencairkan Saldo BPJS Pasca Mengundurkan Diri dari Pekerjaan

Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Anda mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan, bisa dilakukan dengan mudah. Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta para pegawai atau karyawan. JHT diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai saat berhenti dari pekerjaan, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Perlu diketahui, saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat peserta memenuhi kategori berikut: Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun; Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan; Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU); Mengundurkan diri dari suatu perusahaan; Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; Mengalami cacat total tetap; Meninggal dunia; Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen. Lantas bagaimana cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan?


Sumber foto: wigatos.com

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya peserta melakukan pengecekan saldo terlebih dahulu. Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO Mobile, yakni sebagai berikut:

Download aplikasi JMO melalui PlayStore
Buka aplikasi JMO pada smartphone, kemudian buat akun dan login dengan akun yang dibuat
Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
Selanjutnya pada halaman "Jaminan Hari Tua" pilih menu "Cek Saldo"
Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan
Selanjutnya saldo JHT akan ditampilkan secara detil beserta data yang dilaporkan
Jika sudah tahu berapa besaran saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki, selanjutnya Anda bisa mencairkan saldo JHT Anda.

Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Berikut ini sejumlah cara untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:

1. Klaim melalui situs resmi

Situs resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, selain menyajikan beragam informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk klaim saldo JHT. Cara untuk melakukan pencairan JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya yakni:

Kunjungi portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
Unggah dokumen persyaratan
Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli). Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

2. Cara klaim saldo JHT di Kantor Cabang

Sebagaimana dikutip dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta juga bisa klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang. Berikut cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:

Pastikan membawa dokumen asli
Isi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
Ambil Antrian
Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara
Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima
Proses selesai, dan peserta diimbau memberikan penilaian kepuasan di e-survey Peserta tinggal menunggu hingga saldo JHT masuk di rekening

3. Klaim prioritas

Cara ini hanya berlaku untuk peserta yang datang ke kantor cabang melalui antrean prioritas. Kriteria peserta yang bisa klaim saldo JHT melalui klaim prioritas yakni:

Peserta sedang hamil
Manula Kurang sehat (sakit)

Adapun cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan antrian klaim prioritas yakni:

Pastikan datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain) pada pukul 08.00-15.30
Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi
Memberi tahu petugas soal kondisi peserta, agar dipersilakan mengambil antrian prioritas
Setelah nomor antrian dipanggil, akan dilakukan proses verifikasi berkas dan petugas akan mewawancara
Setelah proses selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir


Sumber foto: linkaja.com

4. Cara mencairkan melalui aplikasi JMO

Mencairkan saldo JHT juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Ketika mencairkan saldo JHT menggunakan JMO maka pencairan bisa dilakukan dari mana saja dan hanya melalui ponsel. Berikut ini langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi.
Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO.
Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua.
Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim JHT.
Kemudian, klik tombol "Selanjutnya". Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya".
Periksa kembali data diri.
Jika semua data sudah benar, klik tombol "Sudah".
Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
Isilah NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif.
Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
Akan muncul jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT.
Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi".
Proses selesai.
Pengajuan klaim akan diproses.
Untuk melihat proses klaim, dapat membuka menu "Tracking Klaim".

5. Pencairan JHT melalui bank kerjasama

Anda juga bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank yang melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini cara untuk mencairkan JHT melalui bank kerjasama:

Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).
Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.
Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Besaran dana yang bisa diklaim Sebagaimana dikutip dari keterangan di laman BPJS Ketenagakerjaan, besaran uang tunai yang akan dibayarkan bagi peserta JHT yakni sebagai berikut:

1. Sekaligus saldo diambil seluruhnya

Peserta bisa mencairkan seluruh saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan asalkan memenuhi salah satu kriteria berikut: Mencapai usia 56 tahun; Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya; Cacat total tetap, atau Meninggal dunia.

2. Sebagian

Peserta juga bisa mencairkan saldo JHT miliknya sebagian dari saldo yang dimiliki dengan ketentuan: Sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun Maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah, apabila peserta memiliki kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya bisa diambil maksimal 1 kali. Syarat cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign Berikut ini sejumlah syarat untuk mencairkan saldo JHT BPS Ketenagakerjaan setelah seseorang resign, yakni sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)