Shane Lukas Kirim Surat Permintaan Maaf ke David Oozora, Keluarga Tetap Tidak Terima
March 29, 2023
Perwakilan keluarga D (17), Alto Luger, merespons surat permintaan maaf yang dikirim Shane Lukas (19) kepada D. Seperti yang diketahui, Shane merupakan salah satu tersangka kasus penganiayaan D yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20). Alto mengatakan, pihak keluarga D ogah memaafkan perbuatan Shane dan tidak membuka jalan damai.
"Tidak ada maaf dan tidak ada damai," kata Alto saat dihubungi wartawan, Selasa (28/3/2023), dilansir dari TribunJakarta.com. Alto menyebut surat yang ditulis oleh Shane tidak memiliki empati. Sebab, Shane malah meminta doa dari D dan keluarga yang sedang tertimpa musibah. "Pertama, surat ini datang hampir sebulan setelah kejadian. Kedua, suratnya meminta D dan keluarganya berdoa untuk S. Ini nir empati," ujar Alto.
Terkait surat permintaan maaf Shane kepada D, hal itu dibagikan Alto di akun Twitter pribadinya bersamaan dengan foto D yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Alto juga menuliskan cuitan yang menohok kepada Shane perihal surat permintaan maafnya.

Sumber foto: detik.com
"Dear manusia-manusia biadab. D yang kamu aniaya masih berjuang untuk kembali hidup! Mengenali dirinya sendiri saja dia tidak mampu, mengenali orang tuanya saja dia tidak mampu, apalagi membaca PERMINTAANMU untuk MENDOAKANMU agar kamu bisa MEMECAHKAN PERKARA penganiayaan biadabmu atas D!" tulis Alto Luger. "Mintalah doa yang kamu butuhkan ke keluargamu, dan mintalah maaf ke tuhanmu!" sambungnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio (20), anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Sumber foto: disway.id
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.