Aturan Baru Kala Ramadan di Arab Saudi di Tahun 2023
March 16, 2023
Kementerian Urusan Islam Arab Saudi mengumumkan sepuluh aturan baru untuk bulan Ramadhan tahun ini, yang kemungkinan akan jatuh pada 23 Maret 2023. Dikutip dari Deutsche Welle pada Jumat (10/3/2023), aturan-aturan ini mencakup larangan berbuka puasa di dalam masjid, durasi shalat, hingga tentang kehadiran anak-anak. Penggunaan kamera di dalam masjid juga diatur dalam regulasi terbaru Arab Saudi untuk Ramadhan 1444 H.
Selengkapnya, berikut adalah sepuluh aturan baru Ramadhan 2023 di Arab Saudi yang dikutip dari News 18:
Imam dan muazin dilarang absen saat Ramadhan. Jika berhalangan, mereka harus menugaskan orang lain untuk menggantikannya. Mandat ini harus dengan persetujuan cabang Kementerian di wilayah tersebut, dan yang bersangkutan berjanji tidak melanggar tanggung jawab.
Ketidakhadiran tidak boleh melebihi jangka waktu tertentu.

Sumber foto: pexels.com
Waktu azan dan iqamah harus sesuai dengan waktu yang disetujui untuk setiap shalat.
Shalat Tahajud selama sepuluh hari terakhir Ramadhan harus dengan cukup waktu sebelum azan Subuh, sehingga tidak memberatkan jamaah shalat Tarawih.
Doa dalam shalat Tarawih tidak berlarut-larut. Hindari menggunakan himne dan intonasi.
Diutamakan membaca buku-buku yang bermanfaat bagi jemaah masjid, sesuai surat edaran yang mengatur hal tersebut.
Kamera di masjid tidak boleh untuk memotret imam dan jemaah selama shalat, dan tidak menyiarkan shalat di media apa pun.

Sumber foto: pexels.com
Imam bertanggung jawab atas itikaf, memverifikasi tidak ada pelanggaran dari peserta, mengetahui data orang yang ikut itikaf, dan meminta persetujuan sponsor untuk peserta dari luar Arab Saudi.
Dilarang mengumpulkan sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa (dan lainnya).
Buka puasa bersama untuk orang yang berpuasa harus di halaman masjid, dan di bawah tanggung jawab imam serta muazin.
Segera bersihkan tempat setelah selesai berbuka puasa.
Dilarang mendirikan ruangan atau tenda sementara dan sejenisnya untuk mengadakan buka puasa di dalamnya.
Jemaah dimohon tidak membawa anak-anak, karena akan mengganggu kekhusyukan ibadah.