Share It
Berita Unik & Terkini

Jenis Kendaraan yang Wajib Mendapatkan Prioritas di Jalan, Apa Saja?
July 20, 2022

Jenis Kendaraan yang Wajib Mendapatkan Prioritas di Jalan, Apa Saja?

Ada tujuh jenis kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan di jalan raya. Hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut tujuh jenis kendaraan tersebut:

Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas

Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit

Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas


Sumber foto: google.com

Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Iring-iringan pengantar jenazah

Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


Sumber foto: google.com

Ambulans kosong tetap dapat prioritas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa ambulans kosong yang menyalakan sirene dan melintas di jalan raya juga harus tetap diberi prioritas.

Ia menjelaskan, siapa yang akan tahu jika ambulans tersebut sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak. "Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa laksanakan tugas yang bersangkutan. Termasuk sopir ambulans, tetap harus memperhatikan keselamatan jalan," ucap Firman, dikutip dari Kompas.com, 27 Maret 2022.


Sumber foto: google.com

Daftar kendaraan di atas diurutkan berdasarkan prioritasnya. Melihat tingkat prioritasnya, rombongan presiden harus tetap memberi jalan jika ada mobil ambulans atau pemadam kebakaran yang ingin mendahului, karena tingkat prioritasnya lebih tinggi.

Kemudian mengacu pada Pasal 135, kendaraan prioritas pada Pasal 134 tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru, dan bunyi sirine.

Selain itu, disebutkan dalam pasal tersebut bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama, seperti yang dimaksud dalam pasal 134.